Minggu, 13 Juni 2010

PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP
NOMOR : 18 TAHUN 2006

TENTANG

ORGANISASI PEMERINTAH DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


BUPATI SUMENEP


Menimbang :


Mengingat :

Menetapkan :

a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur landasan dalam rangka memantapkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 02 Tahun 2001 tentang Organisasi Pemerintah Desa tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur Organisasi Pemerintah Desa yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 09);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah.


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP
DAN
BUPATI SUMENEP


MEMUTUSKAN :

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TENTANG ORGANISASI PEMERINTAH DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Kabupaten Sumenep;
2. Kabupaten adalah Kabupaten Sumenep;
3. Bupati adalah Bupati Sumenep;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yamg diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
6. Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
7. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
8. Sekretaris Desa adalah unsur pelayananan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
9. Kepala Dusun adalah unsur pembantu Kepala Desa di wilayah bagian Desa;
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah adalah Lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
11. Peraturan Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa;

12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana operasional tahunan daripada program umum Pemerintahan dan Pembangunan Desa yang dijabarkan dan diterjemahkan dalam angka-angka rupiah, disatu pihak mengandung perkiraan target penerimaan dan dilain pihak mengandung perkiraan batas tertinggi pengeluaran keuangan Desa;
13. Tahun Anggaran adalah masa berlakunya Anggaran Desa yang sama dengan Tahun Anggaran Negara yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember;
14. Kekayaan Desa adalah segala kekayaan dan sumber penghasilan bagi Desa yang bersangkutan.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 2

(1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2) Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya;
(3) Perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. Sekretariat Daerah;
b. Pelaksana Teknis Lapangan;
c. Unsur Kewilayahan.
(4) Jumlah Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

BAB III
TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kepala Desa
Pasal 3

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Pasal 4

(1) Kepala Desa mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b. mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
c. menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. membina kehidupan masyarakat Desa;
f. membina perekonomian Desa;
g. mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h. mewakili desanya didalam dan diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai kewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Inbdonesia;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
f. menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g. mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
i. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan tugas di kantor/balai desa pada setiap hari kerja;
k. melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
l. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
m. mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
n. membina, mengayomi, dan melesatarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
o. memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
p. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat;
(4) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati melalui Camat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
(5) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam musyawarah BPD;
(6) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa atau media lainnya;
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan Pemerintah Kabupaten sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(8) Laporan akhir masa jabatan kepala desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.




Bagian Kedua
Sekretaris Desa
Pasal 5

(1) Sekretariat Desa merupakan unsur Staf Pemerintah Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Perangkat Desa.

Pasal 6

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh Perangkat Desa dan masyarakat Desa yang bersangkutan.

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b. pelaksanaan urusan administrasi umum;
c. pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
d. pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan.

Bagian Ketiga
Kepala Urusan
Pasal 8

(1) Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur pembantu Sekretaris Desa dalam memberikan pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
(2) Kepala Urusan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan ketatausahaan dalam bidang tugasnya masing-masing;
(3) Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri dari :
a. Kepala Urusan Umum;
b. Kepala Urusan Keuangan;
c. Kepala Urusan Perencanaan Program.

Pasal 9

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Kepala Urusan mempunyai fungsi pelaksanaan pencatatan, pengumpulan dan pengolahan data serta memberikan informasi yang menyangkut bidang tugasnya masing-masing.





Bagian Keempat
Unsur Pelaksana
Pasal 10

Pelaksana Teknis Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b terdiri dari Jogoboyo, Jogowaluyo, Jogotirto, Modin atau sebutan lain yang jumlah dan kedudukannya disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Bagian Kelima
Kepala Dusun
Pasal 11

(1) Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya;
(2) Kepala Dusun mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di wilayah kerjanya;
(3) Kepala Dusun mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan Keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa.

Bagian Keenam
Bagan Susunan Organisasi
Pasal 12

Bagan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

BAB IV
KEWENANGAN DESA DAN TATA KERJA
Pasal 13

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup :
a. urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan atau Pemerintah Kabupaten;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Pasal 14

(1) Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten kepada Desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia;
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan Desa, Aparat Pemerintah Desa menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi.



Pasal 15

(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Pasal 16

(1) Penjabaran organisasi dan tata kerja Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 14 ditetapkan dalam Peraturan Desa sesuai dengan kebutuhan dan harus mendapatkan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17

(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 02 Tahun 2001 tentang Organisasi Pemerintahan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 18

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep.

Ditetapkan di : Sumenep
pada tanggal : 25 Agustus 2006

BUPATI SUMENEP
ttd
KH. MOH. RAMDLAN SIRAJ, SE, MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar